Cari Blog Ini

Kamis, 11 Agustus 2011

Pasar Modal

Pengertian Pasar modal.
 
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang. Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Di Indonesia terdapat 2 buah Pasar modal yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Peran pasar modal dalam perekonomian suatu negara adalah :
- Menyediakan semua sarana perdagangan efek/fasilitator
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
- Mengupayakan liquiditas instrumen
- Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa yang akan merugikan pihak lain
- Menyebarluaskan informasi bursa
- Menciptakan instrumen dan jasa baru




Sumber Dana Pasar Modal
Sumber Dana Pasar Modal berasal dari perusahaan-perusahaan atau individu masyarakat yang mempunyai kelebihan dananya. Dana tersebut diinvestasikan melalui pembelian instrumen pasar modal yang berupa saham atau obligasi. Keuntungan saham berupa deviden dan capital gain, sedangkan keuntungan obligasi berupa bunga.



Jenis Produk Pasar Modal
- Saham : Surat bukti penyertaan modal pada perusahaan.
- Obligasi (Bond) : Surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi.
- Waran : Surat hak membeli saham biasa pada pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
- Right Issue : Hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas.
- Reksadana : Sarana investasi bagi investor yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu.

Pelaku Pasar Modal
Pelaku pasar modal terdiri dari :

1. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM),
BAPEPAM mempunyai tugas antara lain :
- Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan go public
- Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien
- Mengikuti perkembangan emiten dan melindungi kepentingan pemodal
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang
- Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
- Menentukan prodsedur penjualan efek.


2. Perusahaan Efek
Perusahaan yang memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan :
- Penjaminan emisi efek.
- Perantara perdagangan efek.
- Manager investasi
3. Emiten
Yaitu pihak yang melakukan penawaran efek yang terdiri dari :

- Reksadana : Emiten yang kegiatannya melakukan investasi dan perdagangan efek.
- Perusahaan Publik : Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang dengan modal disetor minimal 2 milyar rupiah.

4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Biro Administrasi Efek (BAE) : Melaksanakan kegiatan administrasi bagi emiten (registrasi, pembayaran deviden, pemecahan surat kolektif saham, dll).
- Bank Kustodian : Melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.
- Wali Amanat : Pihak yang dipercaya mewakili kepentingan penjual obligasi dan sekuritas / saham.
- Penasehat Investasi : Institusi yang memberikan nasehat investasi.
- Pemeringkat Efek : Melaksanakan fungsi dalam memberikan opini yang independen tentang risiko suatu efek.


Keuntungan dari Pasar Modal
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Selain keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :


Risiko dari Pasar Modal
- Risiko daya beli, daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
- Risiko bisnis, menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
- Risiko tingkat bunga, tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
- Risiko likuiditas, kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar